Selasa, 10 Mei 2011

Manusia dan Keadilan

Ada berbagai macam keadilan, seperti :
  1. Keadilan legal atau keadilan moral Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (the man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
  2. Keadilan distributive. Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
  3. Keadilan Masyarakat. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Terkadang Manusia bersikap tidak adil terhadap sesamanya. Manusia cenderung mementingkan kepentingannya masing - masing tanpa memikirkan orang lain. Padahal manusia adalah makhluk sosial yang seharusnya hidup saling berdampingan. Manusia membutuhkan manusia lainnya untuk bisa hidup, oleh karena itu sebaiknya kita bersikap adil terhadap sesama agar kita juga diperlakukan dengan adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar